Amsakar Terima Warga Rempang, Jamin Relokasi Tak Akan Merugikan Masyarakat

Lintaskepricom
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menerima aspirasi dari sekitar 50 warga Rempang dalam pertemuan terbuka di Kantor Wali Kota Batam, Senin (5/5/2025). Foto: Pemko Batam.

Lintaskepri.com, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menerima aspirasi dari sekitar 50 warga Rempang dalam pertemuan terbuka di Kantor Wali Kota Batam, Senin (5/5/2025).

Dialog ini menjadi forum penting untuk membahas dinamika pembangunan di Rempang, khususnya persoalan relokasi dan legalitas lahan.

Amsakar mengapresiasi kehadiran warga yang datang menyampaikan keluhan secara langsung di tengah kesibukannya mengikuti Musrenbang RPJMD 2025–2029 bersama Mendagri secara daring.

“Kami tetap membuka ruang dialog karena substansi yang dibawa masyarakat sangat penting. Pemerintah hadir untuk mendengar dan mencarikan solusi terbaik,” ujar Amsakar.

Dalam forum tersebut, warga mengangkat isu utama seperti status kepemilikan lahan di Tanjung Banon, perlindungan hukum, dan kekhawatiran terhadap proses relokasi.

Salah satu tokoh masyarakat Pasir Panjang, Ishak, menegaskan bahwa warga tetap berkomitmen menjaga situasi kondusif, namun berharap adanya perlindungan dari aparat agar program pemerintah berjalan damai dan tidak menimbulkan keresahan.

Menanggapi hal itu, Amsakar menegaskan bahwa seluruh proses relokasi dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan mandat dari pemerintah pusat.

“Pemko Batam tidak berdiri sendiri. Kami menjalankan mandat sesuai aturan, dan saat ini tengah mengkaji skema terbaik untuk warga, termasuk melibatkan tim independen seperti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar penilaian aset dilakukan secara objektif dan adil,” jelasnya.

Ia juga menyoroti soal status lahan di Batam yang berada di bawah pengelolaan BP Batam, dengan mayoritas lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun demikian, Pemko Batam mendorong percepatan legalitas melalui penerbitan SHM untuk warga di kawasan kampung tua.

“Kepastian hukum atas tempat tinggal warga harus jadi prioritas. Ini bentuk komitmen kami menjaga hak masyarakat,” tambahnya.

Amsakar menutup dialog dengan harapan agar masyarakat tetap menjaga situasi yang kondusif dan terbuka terhadap komunikasi.

Ia memastikan bahwa pemerintah akan terus mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

“Terima kasih atas aspirasi yang disampaikan. Kami berkomitmen menciptakan kebijakan yang bijak dan berimbang demi kepentingan semua pihak,” pungkasnya.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini