Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tersangka Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) Pirwanto Septiadi (20), warga Kampung Bugis, mengaku jera mengendarai sepeda motor ugal-ugalan di jalan raya sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia pada Jum’at (6/5) lalu.
“Kapok bang mengendarai sepeda motor ugal-ugalan, dan saya juga tidak menyangka kejadian seperti ini, saya sangat menyesal,” kata Pirwanto ketika dikonfirmasi awak media di teras Kantor Satlantas Polres Tanjungpinang, Kamis (12/5).
Tersangka juga mengaku, sebelum mengendarai sepeda motor Yamaha Scorpio Z warna Hitam BP 4019 QW miliknya, dirinya mengkonsumsi minuman beralkohol (mikol) merek ABC.
“Sebelum kejadian saya bersama teman saya yang bernama angga duduk dan minum di ADB tepi laut, kami minum Bir ABC. Usai minum, kami mau pulang kerumah, dan tiba di Jalan Merdeka tepat di Bank Panin terjadilah kecelakaan,” terang Pirwanto.
Atas kejadian tersebut, tersangka di jerat dengan Pasal 311 ayat (5) UULLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24 Juta. (Aliasar)