AJI Tanjungpinang Bersama Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada

Muhammad Faiz
AJI Tanjungpinang Bersama Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada
Puluhan mahasiswa dan jurnalis di Tanjungpinang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (23/8/2024). Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Puluhan mahasiswa dan jurnalis di Tanjungpinang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (23/8/2024).

Aksi gabungan antara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang bersama kelompok mahasiswa Cipayung Plus ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap DPR RI yang dinilai sengaja berupaya menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di antaranya, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan ambang batas syarat pendaftaran calon kepala daerah. Dengan klasifikasi, besaran suara sah, 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Kemudina, putusan lainnya, yaitu Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.

Salah satu mahasiswa menyampaikan, bangsa Indonesia saat ini sedang dipermainkan oleh sekelompok elit yang secara sengaja mengubah aturan negara sesuka hati mereka.

Selain itu, ia juga menilai pemerintahan Presiden Jokowi menggunakan cara-cara tidak lazim dan kotor untuk mempertahankan kekuasaan.

“Mahasiswa Kepulauan hadir hari ini untuk menyuarakan aspirasi rakyat, karena perwakilan rakyat dan pemerintah sudah tidak becus mengurus rakyatnya,” tegas salah satu mahasiswa saat berorasi.

Para pengunjuk rasa juga mendesak seluruh anggota DPRD Kepri untuk mendukung putusan MK dan menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada versi DPR yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

“Tolak, tolak, DPR dewan pengkhianat rakyat!” teriak para pengunjuk rasa.

Sementara itu, Ketua AJI Tanjungpinang, Sutana, menyampaikan unjuk rasa ini merupakan aksi lanjutan yang digelar pada Kamis (22/8/2024) kemarin.

Sutana menegaskan, pihaknya akan terus mengawal putusan MK hingga terbitnya Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan keputusan tersebut.

“Kami akan terus kawal hingga akhir, jangan sampai putusan ini diobok-obok oleh politisi yang tidak bertanggung jawab,” ujar Sutana.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran anggota dewan saat massa menuntut hak-hak mereka di depan gedung perwakilan rakyat.

“Kami kecewa, dari 45 anggota DPRD Kepri, tak ada satu pun yang hadir di sini,” ujarnya.

Aksi sempat memanas ketika terjadi perdebatan antara pengunjuk rasa dan pihak kepolisian. Massa yang ingin masuk ke gedung DPRD dan menggelar sidang rakyat tidak diizinkan oleh polisi.

Namun, setelah beberapa jam bernegosiasi, kedua belah pihak sepakat untuk mendatangkan perwakilan anggota DPRD Kepri, Lis Darmansyah, meskipun hanya melalui telepon.

Aksi ini berlangsung damai dan diakhiri dengan penyerahan pernyataan sikap dari mahasiswa yang diterima oleh staf Kesekretariatan Dewan. (Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *