
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Adik Walikota Tanjungpinang Syahrul, tersandung kasus narkotika jenis sabu. Adik Walikota Tanjungpinang itu bernama Suria. Ia ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (9/9) lalu di Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat.
Menyikapi kabar tersebut, Syahrul selaku abang dari tersangka Suria, menyikapi dengan dingin.
“Silahkan tanyakan hal ini kepada polres, karena saya tidak dilaporkan mengenai kabar ini oleh pihak polisi,” ucapnya, Rabu (11/9), usai menghadiri acara di Asrama Haji.
Syahrul tak mau ikut campur masalah yang dihadapi adiknya itu. Ia juga belum sempat menjenguk adiknya tersebut.
“Belum, belum ada lagi saya jenguk,” katanya.
Sebelumnya, Polres Kabupaten Kepulauan Anambas dikabarkan menangkap adik Walikota Tanjungpinang terkait dugaan penyalahgunaaan narkotika di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kapolres Anambas AKBP Junoto, membenarkan peristiwa penangkapan terhadap adik Walikota Tanjungpinang Syahrul, berinisial S atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Ya benar yang bersangkutan adik dari Walikota Tanjungpinang,” ucapnya, Selasa (10/9).
S juga mantan anggota DPRD Anambas periode 2004-2009. Penangkapan S hasil dari pengembangan tersangka M alias Ij yang sebelumnya berhasil diamankan oleh polisi di salah satu penginapan yang ada di Tanjungpinang, Minggu (8/9), sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni satu timbangan digital, satu alat hisap berbentuk botol kaca, satu handphone, satu buku tabungan, dua kartu ATM dan satu unit leptop merk Lenovo.
“Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” tutup Kapolres Anambas.
(cho)