Hukum  

Polisi Sidak Toko Penjual MinyaKita di Tanjungpinang

Muhammad Faiz
Petugas saat melakukan pemeriksaan isi kemasan minyak goreng merek MinyaKita. Foto: Humas Polresta Tanjungpinang

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah toko yang menjual MinyaKita, Kamis (13/3/2025).

Sidak dilakukan dengan tujuan untuk memastikan takaran kemasan pada MinyaKita tidak dikurangi dari segi jumlah isi dari minyak goreng yang telah disubsidi oleh pemerintah ini.

Pengawasan MinyaKita meliputi dua kategori jenis kemasan isi 2 liter dengan harga HET Rp.31.200 dan isi kemasan 1 liter dengan harga HET Rp. 15.700.

“Kita melakukan pengujian dan pengawasan di 3 toko yang kita datangi, semuanya aman dan tidak ada kecurangan seperti kasus yang ditemukan wilayah Provinsi Jawa Barat,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Christoper Theodore.

Menurutnya pengecekan takaran minyak goreng kemasan di sejumlah toko sangat lah penting untuk mengantisipasi serta mencegah kecurangan yang dibuat oleh produsen penyalur minyak.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir dengan isu pengurangan yang terjadi pada mintak goreng MinyaKita setelah petugas melakukan pengecekan dan pemeriksaan.

“Stok juga masih dipastikan tersedia selama Ramadan, harga juga masih terbilang stabil. Jadi, kita pastikan masyarakat dapat membeli minyak goreng ini kapan saja dan tidak perlu panik dengan menimbun sehingga dapat menyebabkan kelangkaan dipasaran,” ucapnya. (Mfz)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini