Penambang Pompong Penyengat Tak Lagi Tersedia Asuransi Keselamatan

Muhammad Faiz
Penambang Pompong Penyengat Tak Lagi Tersedia Asuransi Keselamatan
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tanjungpinang, Nurul Subekti. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Jasa Raharja Tanjungpinang mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bepergian ke Pulau Penyengat menggunakan pompong.

Pasalnya, operator Penambang Perahu Motor Penyengat (OPPM) di pelabuhan Pelantar Kuning sudah tidak lagi menyediakan asuransi keselamatan bagi penumpangnya.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tanjungpinang, Nurul Subekti, mengungkapkan kontrak antara Jasa Raharja dan OPPM telah diputuskan sejak 2023.

Hal ini disebabkan operator pompong menunggak pembayaran iuran asuransi penumpang dengan total tunggakan mencapai Rp 65 juta.

“Setiap bulannya mereka wajib membayar Rp 5,6 juta, tetapi mereka mengaku sudah tidak sanggup membayar. Namun, kewajiban tetap ada, dan jika ada dana, pembayaran tetap harus dilakukan,” ujar Nurul, Senin (23/12/2024).

Menurut Nurul, besaran iuran asuransi sebenarnya hanya Rp 400 per tiket, yang sudah termasuk dalam biaya tiket penumpang.

uran tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Namun, pihak operator pompong tidak pernah menyetorkan iuran tersebut ke Jasa Raharja.

Dia menganjurkan wisatawan dan masyarakat jika ingin menyebrangi pulau penyengat dengan asuransi keselamatan bisa langsung ke pelabuhan Kuala Riau yang di kelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

“Silahkan kesana, karena tiketnya sudah tercover langsung dengan asuransi dari Jasa Raharja,” tutupnya. (Mfz)

Editor: Ism

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini