BPJS Ketenagakerjaan Minta Pers Kontrol Sosial SJSN

Avatar
Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja saat menggelar acara Pers Gathering di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (20/10).
Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja saat menggelar acara Pers Gathering di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (20/10).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meminta pers melakukan fungsi pengawasan sosial terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Pers adalah mitra kami, dan peran pers sangat besar mendukung terwujudnya Sistem Jaminan Sosial Nasional di Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau,” kata Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja saat menggelar acara Pers Gathering di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (20/10).

Tema yang mengusung Peran dan Fungsi Media Dalam Mewujudkan SJSN di Indonesia, media diharapkan dapat mensosialisasikan tentang perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan yang selama ini sering keliru di tengah masyarakat.

Utoh menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan reformasi dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang berfungsi menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Untuk BPJS Kesehatan adalah perubahan dari Asuransi Kesehatan (Askes) yang berfungsi menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Jaminan sosial bidang ketenagakerjaan ini adalah bagian dari SJSN yang tertuang di dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN,” katanya.

Utoh meminta pers agar dapat melakukan fungsi pengawasan sosial terhadap 4 program BPJS Ketenagakerjaan demi terwujudnya kesejahteraan sosial masyarakat di Indonesia, khususnya di Kepri.

“Target kami tidak hanya memberi jaminan sosial ke peserta penerima upah, dari penerima upah, pekerja bukan penerima upah, sampai ke sektor jasa konstruksi saja. Tapi ke seluruh masyarakat Indonesia,” paparnya.

Benefit lainnya dapat dirasakan oleh ahli keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan, seperti anak dan istri yang semua manfaat tersebut didapat dengan kepatuhan sebagai kepesertaan.

Di tempat yang sama, Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Ahadi mewakili Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah yang berhalangan hadir mengatakan BPJS Ketenagakerjaan sangat besar manfaatnya untuk masyarakat Tanjungpinang dan Bintan.

“Kami mendorong masyarakat ikut BPJS Ketenagakerjaan dimana saja mereka bekerja harus ikut program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ahadi.

Kata dia, bila terjadi kecelakaan dalam bekerja, biaya pengobatan ditunggu BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, jika peserta meninggal dunia mendapat biaya kematian yang diterima oleh keluarga peserta.

“Tentunya keluarga yang ditinggalkan tergolong,” tutupnya. (Iskandar)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini