Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau mencatat sebanyak delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dari Kepulauan Riau terjebak di Kamboja.
Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Tanjungpinang, Batam, dan Karimun.
“Kasus yang dilaporkan rata-rata terkait judi online dan penipuan (scamming),” ujar Ketua Tim Perlindungan BP3MI Kepri, Darman Sagala, Sabtu (28/12/2024).
Beberapa PMI tersebut telah berhasil kembali ke Indonesia, meskipun sebagian besar tidak melalui jalur resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
“Yang resmi baru satu orang dari Karimun, dan kami telah meminta dia untuk melapor ke Polres Karimun,” tambahnya.
Lebih lanjut Darman menjelaskan, alasan banyaknya WNI yang tertarik bekerja di negara Kamboja karena tergiur dengan gaji besar.
Selain itu, para pekerja ilegal ini banyak di dominasi oleh anak muda dengan rentang umur 25-30 tahun dengan syarat bisa menguasai komputer.
“Gaji mereka bisa sampai 700 sampai 1.000 US Dollar, dan memang yang bisa komputer pasti langsung diterima oleh agen,” terangnya.
BP3MI Kepri mengimbau, seluruh masyarakat untuk waspada dan berhati-hati dengan penawaran kerja di negara luar tanpa dokumen dan syarat yang lengkap dan jelas.
“Jangan tergiur gaji yang besar, karena nyawa taruhannya. Jika keliru dan bingung bisa langsung tanyakan ke BP3MI Kepulauan Riau,” imbaunya. (Mfz)
Editor: Ism