7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Tersangka Manipulasi Daftar Pemilu 2024

Lintaskepricom
7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Tersangka Manipulasi Daftar Pemilu 2024
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri menyampaikan keterangan soal penetapan tersangka 7 anggota PPLN Kuala Lumpur. Foto: PMJNews.

Lintaskepri.com, Batam – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 7 orang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Mereka diduga dengan sengaja memanipulasi daftar pemilih dengan menambah jumlah pemilih setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Dugaan tindak pidana pemilu ini termasuk dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, Kamis (29/2/2024).

Manipulasi daftar pemilih ini diduga terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang.

Kasus ini tergolong pelanggaran serius yang dapat mencoreng kredibilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan mendalami dan menyelesaikan berkas perkara tersebut secepatnya.

“Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari,” tegasnya.

7 Anggota PPLN Kuala Lumpur terancam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(*/Brm)

Editor: Brm

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini