Lintaskepri.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus menertibkan reklame yang tidak berizin atau menyalahi aturan.
Hingga 21 Juni 2025, sebanyak 519 titik reklame telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, yang berasal dari 32 biro reklame berbeda.
Laporan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Task Force Penertiban Reklame, kepada Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, pada Selasa (24/6/2025).
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat ada 681 titik reklame di Batam yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan.
Pemerintah telah memberikan surat pemberitahuan kepada para pemilik usaha reklame dengan tenggat waktu 30 hari, atau hingga akhir Juni 2025, untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kami mengapresiasi pihak biro reklame yang kooperatif. Ini langkah maju dalam menciptakan tata kota yang lebih baik dan tertib,” tegas Jefridin.
Pemerintah Kota Batam menegaskan bahwa titik reklame yang tidak dibongkar mandiri hingga batas waktu yang ditentukan akan masuk daftar penertiban berikutnya oleh tim.
Langkah penertiban ini juga merujuk pada arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang disampaikan dalam retret kepala daerah di Magelang. Presiden menekankan bahwa penataan kota mencerminkan wajah negara.
“Penertiban ini bukan sekadar urusan izin, tetapi bagian dari upaya mewujudkan Batam sebagai kota modern, tertib, dan representatif,” kata Jefridin.(*)