Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, memimpin rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan pada Jumat (11/7/2025), membahas kebijakan merger sekolah dan penanganan ratusan siswa baru yang belum tertampung.
Rapat yang digelar di Ruang Kerja Wakil Wali Kota ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, beserta jajaran teknis.
Pertemuan tersebut penting untuk menyelaraskan langkah strategis dalam penyelenggaraan pendidikan yang lebih merata dan responsif.
Salah satunya adalah rencana penggabungan antara SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 3 Tanjungpinang. Dalam skemanya, SMP 3 akan direlokasi ke wilayah Tanjungpinang Timur, sedangkan gedung SMP 3 saat ini akan difungsikan sebagai gedung baru SMP 1.
Langkah ini diambil untuk mendorong pemerataan layanan pendidikan, menyesuaikan dengan kebutuhan pengembangan wilayah dan distribusi sarana prasarana pendidikan yang lebih proporsional.
Rapat juga membahas fakta bahwa sekitar 350 calon siswa tingkat SMP belum tertampung akibat tingginya minat pada sekolah-sekolah favorit seperti SMP 1, 2, 4, 7, dan 16.
Sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan, sekolah tidak diperkenankan menerima siswa melebihi kapasitas rombongan belajar (rombel).
Sebagai solusi, Disdik Tanjungpinang telah memetakan sekolah-sekolah alternatif yang masih memiliki daya tampung, antara lain SMP 3, 6, 8, 12, 15, dan 17.
“Kami akan mendirikan posko pengaduan baik di kantor Dinas Pendidikan maupun di sekolah-sekolah yang telah penuh. Posko ini akan membantu orang tua dalam mendapatkan informasi dan memilih sekolah alternatif yang masih tersedia,” ujar Teguh Ahmad Syafari, Kepala Disdik Tanjungpinang.
Wakil Wali Kota Raja Ariza menegaskan bahwa komunikasi dan koordinasi harus terus diperkuat agar setiap kebijakan pendidikan berjalan efektif dan tidak menimbulkan kekhawatiran publik.
“Seluruh anak-anak Tanjungpinang harus tetap mendapatkan hak pendidikan. Jangan ada yang tertinggal hanya karena kendala teknis. Semua pihak harus bekerja sigap dan komunikatif,” tegasnya.
Sebagai informasi, sistem PPDB tahun ini menggunakan pendekatan domisili, berbeda dari tahun sebelumnya yang menerapkan sistem zonasi.
Pendekatan ini dinilai lebih adil dan mempertimbangkan kedekatan geografis antara rumah siswa dan sekolah.(*)






