
Tanjungpinang, LintasKepri.co – Semenjak bulan januari hingga saat ini, tim Buser anti narkotika Polres Tanjungpinang telah berhasil mengamankan 9 orang tersangka berserta barang bukti (BB) berupa sabu-sabu sebanyak 50,46 gram disejumlah lokasi di wilayah hukum Kota Tanjungpinang.
Hal diatas disampaikan, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian didampingi Waka Polres, Kompol, I Wayan S dan Kasat Narkoba, AKP Abdul Rahman dalam temu wartawan di Ruangan Rapat Utama (Rupatama), Selasa (16/02).
“Selama 2016 Satnarkoba menggelar operasi dengan sandi antik, telah berhasil mengamankan 9 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba yang rata-rata masih berumur 25 – 40 tahun,” kata kapolres.
Dari 9 tersangka , tiga orang wanita dan enam orang laki-laki. Mereka ditangkap disejumlah tempat berbeda, mulai di TKP SPBU Batu 9, Puskesmas batu 10, tempat kos di batu 8, di jalan Kuantan dan sebuah penginapan.
“Dari 9 orang tesangka, diantaranya satu orang tersangka disinyalir korban. Karena itu, pihaknya juga akan memberikan asismen sesuai aturan dan UU yang berlaku. Namun, dalam operaso antik yang akan berlangsung sampai 20 Februari 2016,” terang kris.
Kemudian lanjut Kris, pihaknya juga telah berhasil menangkap salah seorang yang diduga bandar besar.(Aliasar)