Lintas Kepri

Infromasi

Warga Keluhkan Klaim Asuransi, Anggota DPRD Tanjungpinang Datangi Jasa Raharja

Feb 24, 2017
Wakil Ketua I, Ade Angga dan Anggota Komisi I, DPRD Tanjungpinang, Simon Awantoko saat foto bersama pihak Asuransi Jasa Raharja, Jumat (24/2).
Wakil Ketua I, Ade Angga dan Anggota Komisi I, DPRD Tanjungpinang, Simon Awantoko saat foto bersama pihak Asuransi Jasa Raharja, Jumat (24/2).
Wakil Ketua I, Ade Angga dan Anggota Komisi I DPRD Tanjungpinang, Simon Awantoko saat foto bersama pihak Asuransi Jasa Raharja, Jumat (24/2).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga dan Anggota Komisi I, Simon Awantoko mendatangi Kantor Asuransi Jasa Raharja Kota Tanjungpinang, Jumat (24/2). Dua wakil rakyat ini terlihat tiba sekitar pukul 09.30 WIB.

Ade dan Simon datang menemui pihak Jasa Raharja guna membicarakan tentang prosedur klaim kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang ditanggung oleh asuransi. Karena warga Tanjungpinang banyak yang mengeluh terkait rumitnya persyaratan dalam melakukan klaim asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja.

“Beberapa warga mengadu, dan mengaku sulit mendapatkan klaim asuransi Jasa Raharja. Makanya kita temui langsung pihak Jasa Raharja. Kita mau tahu kenapa bisa sesulit itu mengklaim asuransi kecelakaan,” kata Ade Angga usai bertemu pihak Jasa Raharja, Jumat (24/2).

Dari hasil pertemuan tersebut, Ade Angga melihat bahwa kerumitan mendapatkan klaim asuransi bukan karena pelayanan yang kurang. Namun kesalahan regulasi persyaratan yang harus dilengkapi dalam mendapatkan klaim asuransi.

“Warga yang mau melakukan klaim diharuskan melengkapi surat keterangan dari Kepolisian, sedangkan Kepolisian terlebih dahulu harus menunggu hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jadi proses dan syaratnya rumit. Ini yang perlu kita sederhanakan,” tuturnya.

Warga Keluhkan Klaim Asuransi, Anggota DPRD Tanjungpinang Datangi Jasa Raharja
Ade Angga dan Simon Awantoko saat berbincang dengan pihak Jasa Raharja mengenai rumitnya mengklaim Asuransi Jasa Raharja. 

Ade mencontohkan, salah satu bentuk klaim asuransi yang paling rumit yakni kecelakaan tunggal. Pasalnya, dari penjelasan pihak Jasa Raharja, kecelakaan tunggal tidak masuk tanggungan Jasa Raharja melainkan tanggungan BPJS Kesehatan.

“Disinilah kita melihat ada kesalahan regulasi. Dimana dalam memperoleh asuransi kecelakaan, peraturan BPJS Kesehatan itu harus ada keterangan Jasa Raharja. Sedangkan Jasa Raharja harus ada laporan polisi dulu baru bisa di klaim. Padahal Kepolisian sulit mengeluarkan keterangan sebelum adanya olah TKP,” katanya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ade Angga bersama Simon Awantoko berjanji akan segera mencarikan solusi permasalahan ini dengan mengundang pihak-pihak terkait seperti BPJS Kesehatan, Kepolisian, dan Jasa Raharja untuk duduk bersama menyederhanakan persyaratan memperoleh klaim asuransi kecelakaan.

“Segera mungkin akan kita panggil pihak-pihak terkait. Karena ini menyangkut kelangsungan hidup orang banyak. Kita juga mengetahui fasilitas klaim asuransi ini sudah ada MoU nya antara Pemerintah Daerah, BPJS dan Pihak Kepolisian. Namun hingga kini masih belum efektif penerapannya dilapangan,” tambah Simon Awantoko.

(Iskandar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *