Lintas Kepri

Infromasi

Terpidana Hukuman Mati Jalani Sidang PK di PN Tanjungpinang

Agu 20, 2016
A-Yam, Terpidana Hukuman Mati atas kasus kepemilikan belasan ribu butir pil ekstasi saat berada di PN Tanjungpinang, Jumat (19/8)A-Yam, Terpidana Hukuman Mati atas kasus kepemilikan belasan ribu butir pil ekstasi saat berada di PN Tanjungpinang, Jumat (19/8)
A-Yam, Terpidana Hukuman Mati atas kasus kepemilikan belasan ribu butir pil ekstasi saat berada di PN Tanjungpinang, Jumat (19/8)
A-Yam, Terpidana Hukuman Mati atas kasus kepemilikan belasan ribu butir pil ekstasi saat berada di PN Tanjungpinang, Jumat (19/8)

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Terpidana hukuman mati A-Yam dan Aheng mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus kepemilikan sekaligus memproduksi kurang lebih belasan ribu Pil Ekstasi di Pengadilan Negri Kelas 1A Tanjungpinang, Jumat (19/8).

Melalui Kuasa Hukumnya A-Yam, Bernard Nainggolan mengatakan PK tersebut merupakan penyampaian bukti baru (Novum-red), salah satunya saat terpidana mati A Yam mulai menjalani persidangan pada tahun 2003 silam, namun tanpa didampingi pengacara dan melalui tiga kali sidang, A-Yam langsung dihukum mati.

“Narkoba itu prinsip ya, kita juga anti terhadap peredaran narkoba. Tapi yang kita cari disini adalah keadilan, pengadilan yang kita lihat disini belum dapat membuktikan, apa benar seorang itu sudah diancam hukuman mati, tapi tanpa pengacara,” katanya usai sidang.

Menurut Bernard, tanpa pengacara sistem peradilan itu seperti apa, ia diancam hukuman mati tidak ada yang mendampinginya. “Itukan luar biasa,” ujarnya.

Bernard kembali bertanya dalam persidangan tersebut, menurutnya apa benar dia (A-Yam) yang menyimpan barang itu, paling tidak dapat dibuktikan.

“Dari barang bukti yang diperiksa Barang Bukti 6,3 Kilogram Pil Ekstasi kemudian berubah menjadi 8,3 Kilogram, yang benar yang mana, kita mau kebenaran di kasus ini,” ungkapnya

Kembali dijelaskan Bernard, kliennya A-Yam adalah pemilik rumah tempat pabrik ekstasi tersebut beroprasi. Kemudian rumahnya tersebut dikontrakkan kepada Aheng. Namun A-Yam juga dihukum mati.

“Bukan persoalan hukuman narkoba itu dihukum mati, tapi harus dibuktikan,” tegasnya.

Usai menyampaikan permohonan PK oleh Penasehat Hukum, melalui putusan hakim sidang saat itu, Afrizal. Kedua terpidana mati tersebut akan disidangkan dalam sidang lanjutan pada dua minggu mendatang, yakni Kamis (1/9) untuk mendengarkan keterangan saksi lain termasuk ahli yang akan dihadirkan PH nantinya. (Aji Anugraha)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *