Tahun Depan Penghuni Rudenim Dipindahkan ke Hotel

Nov 17, 2017
Hamzah bersama Ali, Abu dan Sidan berkumpul bersama, di koridor Rudenim Pusat Tanjungpinang, Jumat (31/3) sore.Hamzah bersama Ali, Abu dan Sidan berkumpul bersama, di koridor Rudenim Pusat Tanjungpinang, Jumat (31/3) sore.
Hamzah bersama Ali, Abu dan Sidan berkumpul bersama, di koridor Rudenim Pusat Tanjungpinang, Jumat (31/3) sore.
Penghuni Rudenim Tanjungpinang. Foto: Dokumen LintasKepri.com.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Para pencari suaka yang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Tanjungpinang akan dipindahkan ke hotel Hermes Agro Bintan, Kepulauan Riau tahun 2018 mendatang.

“Pemindahan tersebut dikarenakan tempat yang ada di Rudenim Tanjungpinang tidak lagi memadai,” kata Kepala Rudenim Tanjungpinang, Hamza, Jumat.

Hamza menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan IOM baru-baru ini dan IOM setuju untuk dilakukan pemindahan di salah satu hotel di Kabupaten Bintan.

Kata dia pemindahan tersebut dilakukan pada Januari 2018 mendatang.

“Januari mendatang semua pencari suaka yang menghuni Rudenim Tanjungpinang dan Batam segera dipindahkan,” tegasnya.

Dalam melakukan pemindahan terhadap para pencari suaka, pihak Rudenim telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna melakukan pengawasan terhadap para pencari suaka yang akan dipindahkan pada Januari 2018 mendatang tersebut.

“Tetap akan ada pengawasan nantinya. Kami juga telah berkoordinasi dengan polres dan pemerintah daerah setempat untuk masalah pengawasan,” kata dia.

Nantinya Rudenim Tanjungpinang hanya akan menampung para pelaku Ilegal Fishing setelah seluruh pencari suaka dipindahkan.

“Rudenim tetap berfungsi namun hanya untuk para pelaku Ilegal Fishing,” katanya.

Informasi tambahan, suaka adalah bentuk perlindungan dari dipulangkannya seseorang ke suatu negara yang ditakuti, yang memungkinkan pengungsi dapat memenuhi syarat untuk menetap disuatu negara yang pada akhirnya dapat menjadi penduduk tetap yang sah.

Kadangkala seorang pencari suaka adalah seseorang yang menyebut dirinya sebagai pengungsi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, suaka berarti tempat mengungsi (berlindung), menumpang atau menumpang hidup dengan meminta kepada negara lain.

Pencari suaka adalah orang yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan perlindungan namun permohonannya sedang dalam proses penentuan.

Apabila permohonan seorang pencari suaka itu diterima, maka ia akan disebut sebagai pengungsi, dan ini memberinya hak serta kewajiban sesuai dengan undang-undang negara yang menerimanya.

(Iskandar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *