Lintas Kepri

Infromasi

Proses Hukum Kasus BUMD Dinilai Lamban, Mahasiswa Ultimatum Kejari

Feb 19, 2017
Kantor Kejari Tanjungpinang.Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Kantor Kejari Tanjungpinang.
Kantor Kejari Tanjungpinang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Ardian, angkat bicara terkait proses hukum kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibawah kepemimpinan Eva Amalia.

Ardian menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang lamban dan kurang serius menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret beberapa nama mantan petinggi BUMD Tanjungpinang.

“Persoalan Korupsi tidak bisa dibiarkan. Semakin lambat dibiarkan, maka ini akan sangat berbahaya. Masyarakat yang akan mendapatkan imbasnya dari perilaku korupsi ini,” ungkapnya, Minggu (19/2).

Selain itu, kata Ardian, lambannya penanganan kasus dugaan korupsi di BUMD tersebut dapat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat dan pihak kejaksaan itu sendiri.

“Persoalan dugaan korupsi di wilayah Provinsi Kepri, khususnya di Kota Tanjungpinang, bukan hanya kasus BUMD saja. Akan tetapi masih banyak dugaan korupsi di sektor lain yang belum tersentuh oleh aparat penegak hukum, lebih khusus Kejari itu sendiri,” tegasnya.

Mahasiswa ini bahkan mengultimatum Kejari Tanjungpinang.

Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama.
Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama.

“Saya ingatkan, jangan sampai mahasiswa ikut campur dalam proses hukum di tubuh Kejari itu sendiri (aksi unjuk rasa,-red). Republik ini memiliki hukum yang jelas. Maka kejaksaan harus menunjukkan kinerjanya secara profesional. Dugaan korupsi di BUMD Tanjungpinang ini sudah bertahun-tahun,” kata Ardian.

“Janganlah Kejari sampai menunggu mahasiswa berteriak dijalan,” tegasnya lagi.

Transparansi proses hukum sangat dibutuhkan oleh publik.

“Jangan main-main dalam menangani setiap dugaan korupsi,” tutupnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Harry Ahmad Pribadi dikonfirmasi belum lama ini, terkait kapan akan diumumkan nama-nama tersangka, mengatakan bahwa penetapan status tersangka tergantung dari proses yang sedang berjalan.

“Inikan proses hukum sedang berjalan, apalagi menyangkut nama baik dan hak asasi setiap orang, maka perlu dilakukan dengan sangat hati-hati,” ungkap Harry, Rabu (8/2/2017) siang kemarin.

Kata dia penyidikan terhadap kasus tersebut terus dilakukan oleh penyidik.

“Tunggu saja prosesnya yang sedang berjalan,” tutupnya, Rabu kemarin.

(Suaib)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *