– Sidang Terdakwa Pencurian Oknum Dishub Kota Tanjungpinang.
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah. Kalimat itu disampaikan Rio Irwan Syahputra, SH selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Razikin S.Sos Alias Aji Bin M Agus Salim dalam pembacaan Nota Pembelaannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (23/11).
Rio Irwan Syahputra SH dan M Indra Kelana SH memaparkan beberapa point penting dalam nota pembelaannya (Pledoi) kepada Majelis Hakim, dengan tuntutan JPU kepada terdakwa Razikin kedalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP.
PH terdakwa Razikin memaparkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi di muka persidangan, dimana keseluruhan keterangan saksi yang diajukan JPU ternyata hanyalah saksi yang tidak menyaksikan secara langsung atau melihat secara langsung dan hanya mendengar cerita belaka.
Menurutnya, pantaskah keterangan saksi ini dijadikan sebagai alat bukti perkara ini untuk kemudian menjatuhkan vonis bersalah kepada kliennya.
Dalam Analisa Yuridis pembahasan Nota Pembelaan ini, pada inti dari pembelaan ini, ternyata Penasihat Hukum tak menemukan sedikit pun keterangan saksi-saksi, petunjuk, bukti dan unsur-unsur materil yang terkandung dalam fakta persidangan menunjukan adanya perbuatan yang dituduhkan kepada Razikin.
Disampaikan Rio, kalau saja keterangan Razikin dalam BAP dan rekonstruksi tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan aturan hukum atau sebagaimana dikemukakan di persidangan.
Atas uraian singkat keterangan saksi sebelumnya, itu memberikan petunjuk bahwa keterangan Terdakwa yang sebelumnya diuraikan di BAP dan rekonstruksi adalah keterangan yang berdasarkan penekanan dan pemaksaan dari pihak penyidik.
“Hal ini menurut kami selaku Penasihat Hukum tidaklah dapat dibenarkan. Adapun yang menjadi dasar hukumnya terkait Pasal 117 ayat 1 KUHAP, yang menyatakan keterangan tersangka atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun,” tuturnya.
PH Razikin juga menilai Analisa Yuridis dalam dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Razikin Alias Aji sangat keliru dan tidak tepat dengan objek perkara ini.
“Untuk itu, kami menilai Dakwaan Kesatu dari JPU Yang Terhormat bisa dikatakan tak memenuhi persesuaian unsur materil dalam ketentuan Pasal 191 ayat (1) dan (2) KUHAP,” ungkapnya.
Setelah menyampaikan dalil pembelaannya kepada kliennya, Penasihat Hukum Terdakwa Razikin memohon kepada Majelis Hakim agar kiranya berkenan membebaskan Razikin dari segala dakwaan dan tuntutan pidana atau setidaknya lepas dari semua tuntutan hukum.
“Menyatakan Terdakwa Razikin, S.Sos Alias Aji Bin M Agus Salim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana seperti yang didakwakan dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP,” ucapnya.
Selain itu, PH Razikin juga meminta Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
“Membebankan biaya perkara ini kepada negara. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara dengan segera setelah sidang ini diputuskan,” ujarnya.
PH juga meminta jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa Razikin.
Mendengar Pledoi dari PH terdakwa Razikin, lantas Majelis Hakim Corpioner SH menanyakan kepada JPU Dani Daulay SH.
Sidang dilanjutkan Jumat, 25 November 2016 mendatang dengan agenda Replik. (wae/red)