Perampingan SOTK, Pemko Tak Banyak Melakukan Perubahan

Sep 20, 2016
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono dalam pidato sambutannya pada Rapat Koordinasi Penataan Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah di Hotel CK Tanjungpinang, Senin (19/9) malam.Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono dalam pidato sambutannya pada Rapat Koordinasi Penataan Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah di Hotel CK Tanjungpinang, Senin (19/9) malam.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono dalam pidato sambutannya pada Rapat Koordinasi Penataan Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah di Hotel CK Tanjungpinang, Senin (19/9) malam.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono dalam pidato sambutannya pada Rapat Koordinasi Penataan Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah di Hotel CK Tanjungpinang, Senin (19/9) malam.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Tanjungpinang tak banyak melakukan perampingan akibat adanya perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).

Berita Sebelumnya: Beberapa Pegawai Terancam Non Job Akibat Perampingan SOTK

“Karena sebelumnya pemko sudah melakukan perubahan dan perampingan perangkat kerja daerah sehingga pada saat di keluarkannya PP 18, SOTK Kota Tanjungpinang tak jauh berbeda, oleh karena itu kita tidak banyak melakukan perubahan,” kata Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono dalam pidato sambutannya pada Rapat Koordinasi Penataan Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah di Hotel CK Tanjungpinang, Senin (19/9) malam.

Rapat tersebut dilaksanakan oleh Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang mulai dari tanggal 19 hingga 20 September 2016 di Hotel CK Tanjungpinang.

Rakor ini di ikuti 90 peserta yang berasal dari Utusan Sekretariat Dewan, Badan, Dinas, Kontro, Bagian dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Tanjungpinang, dan juga dihadiri oleh Asisten hingga jajaran Kepala SKPD Kota Tanjungpinang.

“Perubahan SOTK akan disahkan secara paralel dengan pengesahaan anggaran tahun 2017, dan pada tanggal 31 Desember 2016 SOTK baru ini sudah kita gunakan,” katanya.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono dalam pidato sambutannya pada Rapat Koordinasi Penataan Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah di Hotel CK Tanjungpinang, Senin (19/9) malam.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono dalam pidato sambutannya pada Rapat Koordinasi Penataan Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah di Hotel CK Tanjungpinang, Senin (19/9) malam.

Riono berharap Rakor tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk membahas tentang Penataan Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah.

Baca: Perampingan SOTK, Beberapa SKPD Pemko Akan Dilebur

“Dengan Ranperda yang telah diajukan, tidak ada pejabat esselon yang akan kehilangan jabatannya, berbeda dengan daerah yang memaksimalkan PP 18 yang membuat banyak pejabat tergusur dari jabatannya,” tutup Riono di akhir pidatonya.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Wan Chairil dalam laporannya mengatakan, Penataan Kelembagaan Pemerintah Daerah lebih kepada subtansi keberadaan lembaga tersebut dalam kontribusi pencapaian otonomi daerah.

“Sebagai perangkat daerah yang membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, kehadirannya harus mampu memberikan dukungan dalam keberhasilan implementasi program otonomi daerah,“ katanya. (Iskandar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *