Lintas Kepri

Infromasi

Pelaku Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil Dihadiahi Timah Panas

Sep 21, 2015
Kedua pelaku pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobilKedua pelaku pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil
Kedua pelaku pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil
Kedua pelaku encurian dengan modus memecahkan kaca mobil berhasil di ringkus ti buser gabungan Polres dan Polsek Tanjungpinang Timur, (21/09)

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dalam waktu dua jam, kedua pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil berhasil ditangkap tim Buser Polres Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur, Senin (21/09) pukul 12.30 WIB.

Tim buru sergap gabungan ini sukses menangkap dua pelaku di hotel Bintan Harmoni, Jl Ir H Juanda ditempatnya menginap. Kedua pelaku Bambang (26) dan Mohammad Kiki Rojali (36) sempat berusaha melarikan diri sehingga tim Buser menghadiahi keduanya dengan timah panas di kakinya.

Sebelumnya kedua pencuri memecahkan kaca mobil Mobil Avanza warna hitam bernomor polisi BP 1585 TC  milik Catry Jintar, Kabid pengelolaan limbah domestik B3 Pemulihan Lingkungan Kota Tanjungpinang, pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 WIB.

“Pelaku dua orang,  dengan modus memecahkan kaca mobil avanza milik korban yang kebetulan pada saat itu keadaan sepi. Pelaku berhasil membawa 1 unit Laptop merek Sony dan modem korban, pada saat itu juga pelaku langsung melarikan diri,” papar AKP. Wahyu Norman Hidayat, Kapolsek Tanjungpinang Timur.

Kedua pelaku diamankan bersama barang bukti sebuah pisau, satu unit laptop beserta modem dan sebuah sepeda motor jenis Yamaha Vixion.

”Pelaku juga mengaku telah beraksi beberapa kali, salah satunya di kawasan Rimba Jaya jalan Gudang Minyak beberapa waktu lalu,” terang Norman ketika dikonfirmasi melalui ponselnya.

Berdasarkan penyelidikan sementara, diduga para pelaku ini dari luar kota.”Pelaku kita jerat dengan pasal 365 pencurian dengan pemeberatan,” tutupnya.(era)

Baca Juga: Maling Nekat, Beraksi Pecahkan kaca Mobil Tak Jauh Dari Mapolsek

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *