Lintas Kepri

Infromasi

Ketua PWI Kepri Ajukan Protes Terhadap TNI

Mei 17, 2017
Ramon Damora, Ketua PWI KepriRamon Damora, Ketua PWI Kepri
Ramon Damora, Ketua PWI Kepri
Ramon Damora, Ketua PWI Kepri.

Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Ketua PWI Kepri protes terhadap TNI terkait Adanya kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan setelah liputan musibah duka Tanjung Datuk di Natuna.

Assalamu’alaikum, mohon disebarluaskan, dan mohon dukungan rekan-rekan semua.

Ramon Damora, Ketua PWI Kepri
Atas insiden kekerasan yang menimpa sejumlah wartawan Kepri setelah meliput musibah duka di Tanjungdatuk, Natuna, PWI Kepri bersikap:

1. Pers Kepri berduka sangat dalam atas musibah yang menimpa keluarga besar TNI dalam insiden yang terjadi di sela-sela latihan militer siang tadi di Tanjung Datuk, Natuna.

2. Bagi kami, Pers Kepri, tak ada kesedihan yang lebih memilukan rasanya, selain melihat empat personil TNI gugur, dan belasan lainnya terluka, di Medan tugas di Natuna, sebuah wilayah yang menjadi perhatian dan pertaruhan kita bersama pada hari ini untuk membuktikan rasa hormat yang tinggi terhadap kedaulatan NKRI. Untuk itu kami berdoa agar keluarga korban senantiasa diberi ketabahan, dan kepada anak-anak yang ditinggalkan, percayalah, kelak kalian akan mendapatkan dokumentasi jurnalistik yang baik, bahwa orang tuamu gugur secara kesatria di pangkuan bumi pertiwi.

3. Tanpa mengurangi empati atas musibah yang terjadi, kami juga harus menegaskan, bahwa segala tindakan yang menghalang-halangi pekerjaan pers untuk mendapatkan informasi, tidak pernah bisa dibenarkan. Aksi sejumlah personil TNI tadi siang yang merampas kamera dan ponsel beberapa junalis Kepri, lalu disertai dengan ancaman verbal agar insiden Tanjung Datuk tidak dipublikasikan, jelas-jelas melanggar hukum.

4. Kami meminta semua pihak menghormati tugas-tugas jurnalistik yang ingin memberikan laporan secara utuh kepada masyarakat. Tugas pers dilindungi undang-undang, salah satunya seperti termaktub dalam Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 bahwa menghalang-halangi pekerjaan jurnalistik merupakan tindakan melawan hukum dan pelakunya bisa dikenai sanksi denda Rp500 juta atau dua tahun hukuman kurungan badan.

5. Pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengenai insiden TNI versus wartawan, yang tahun lalu berturut-turut terjadi di Medan, Madiun, dan Makassar, agar TNI dan pers saling menghargai tugas masing-masing, kami catat dengan baik. Untuk itu, PWI Kepri menghimbau kepada seluruh pekerja pers untuk memberitakan insiden Tanjung Datuk secara proporsional, berimbang, dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan.

6. Kami menuntut agar TNI segera mengeluarkan pernyataan resmi atas dugaan kekerasan yang terjadi pada sejumlah wartawan Kepri, dan sekaligus menginstruksikan para personilnya untuk tidak lagi mengancam pers menginformasikan musibah Tanjungdatuk, dalam bentuk apapun.

Terimakasih atas perhatiannya.

Salam hormat,

Ramon Damora
Ketua PWI Kepri

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *