Lintas Kepri

Infromasi

Kejari Musnahkan Narkotika dan Barang Sitaan Tanpa Cukai

Des 21, 2016
Kejari musnahkan Narkotika dan barang sitaan tanpa cukaiKejari musnahkan Narkotika dan barang sitaan tanpa cukai
Kejari musnahkan Narkotika dan barang sitaan tanpa cukai
Kejari musnahkan Narkotika dan barang sitaan tanpa cukai

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (21/12), memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis yang telah berkekuatan hukum tetap atau terdakwanya sudah divonis oleh majelis hakim.

“Kita musnahkan narkotika jenis ganja dengan cara di bakar, kemudian sabu-sabu kita larutkan didalam air,” kata Kasi Pidum Ricky Setiawan, SH saat pembukaan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Tanjungpinang.

Adapun berat Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan untuk sabu-sabu seberat 1288,89 gram, ganja 45,197 gram, pil ekstasi 105 butir.

Ricky mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tahun 2015 dan 2016.

Selain itu, dimusnahkannya barang bukti tersebut, setelah tak terkait dengan kasus lainnya.

“Barang bukti itu juga berbahaya sehingga harus segera dimusnahkan,” kata dia.

Ricky menjelaskan, barang bukti yang dimusnakan tersebut berasal dari 30 tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kepala Kejari Tanjungpinang , Herry Ahmad Pribadi mengatakan, pemusnahan ini merupakan refleksi dari kegiatan Kejari Tanjungpinang dan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan  Standart Operating Prosedure (SOP) yang berlaku.

Kejari musnahkan Narkotika dan barang sitaan tanpa cukai
Kejari musnahkan Narkotika dan barang sitaan tanpa cukai

“Kita juga melakukan pemusnahan di dua titik. Pertama di kantor Kejari dan kedua di Dompak. Pemusnahan narkotika di Kejari, merupakan  30 perkara yang sudah memiliki kekuatan tetap.” papar Herry.

Dia kembali menegaskan bahwasanya pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika, telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Tahun 2015 dan 2016.

“Narkotika yang dimusnahkan hari ini adalah Barang Bukti (BB) di persidangan,” tutur Herry.

Ditempat yang sama, Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul menyebut bahwa musuh besar generasi muda adalah Narkoba.

“Saya berharap Tanjungpinang bebas narkoba (zero narkoba),” tutupnya.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Tanjungpinang di Pulau Dompak yang merupakan barang tangkapan KM Kharisma Indah yakni 900 minuman alkohol kaleng merek Tiger, 180 Botol Tiger dan 738 ABC, dan 1683 Heineken.

Kemudian 820 karung gula pasir, 1811 beras, 60 kursi plastik, 1 buah kulkas, puluhan perabotan rumah tangga hingga rokok 85 ball tanpa cukai, dan 534 sak bawang merah.

Pemusnahan itu  disaksikan langsung oleh Kepala Kejari, Wakil Walikota Tanjungpinang, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Kasat Narkoba Polres Bintan dan instansi terkait lainnya. (Iskandar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *