Lintas Kepri

Infromasi

Gudang Penyimpanan Barang Bekas Ilegal di Tanjungpinang Diduga Sumber DBD

Sep 4, 2015
Gudang penimbunan barang bekas di batu 8 atasGudang penimbunan barang bekas di batu 8 atas
Gudang penimbunan barang bekas di batu 8 atas
Gudang penyimpanan barang bekas di batu 8 atas

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Meskipun telah disorot oleh berbagai media Oline terkait dengan maraknya gudang penyimpanan barang bekas berupa besi tua, kardus dan barang bekas lainya, yang berpotensi menjadi sarang nyamuk, di dalam kota Tanjungpinang, hingga hari ini Jumat  (3/9) belum ada tindakan tegas dari instansi terkait, bahkan pengawasan dari Satpol PP kota Tanjungpinang, terkesan minim.

Menurut Sekretaris Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) kota Tanjungpinang, Said Husin,  seluruh gudang penyimpanan barang bekas dalam kota Tanjungpinang, rata-rata tidak memiliki izin.

“Kita juga tidak tau juga mengapa para pemilik gudang penyimpanan barang bekas tersebut  nekat beroperasi, padahal mengurus izin bukannya kita persulit. Jika sudah ada surat perngantar dari RT/RW dan tanda tangan warga sekitar serta rekomendasi dari Dishubkominfo, kita keluarkan langsung, gratis tidak ada pembayaran berupa apapun,” jelas Said Husin kepada media ini diruangan kerjanya, Rabu (02/09),

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tanjungpinang, Irianto SH dikonfirmasi media ini, terkait denagn menjamurnya gudang penyimpanan barang bekas yang tidak mengantongi Izin  alias ilegal, dalam kota Tanjungpinang, melalui Pesan Singkat (SMS) hingga berita ini diunggah belum menjawab konfirmasi untuk Klarifikasi media ini. Sementara Pesan media ini menyatakan terkirim, Irianto terkesan bungkam.

Penelusuran media ini dilapangan gudang penyimpanan barang bekas yang diduga ilegal, seperti di Batu 8 atas, samping pembakaran mayat, Tanjung Unggat, Potong Lembu, Komplek Suka berenang, serta di batu 5 bawah, disamping kantor Lurah Kampung Baru, termasuk di Jl Mawar, semuanya bebas beroperasi tanpa rintangan.

Menurut seorang warga Kelurahan kampung baru bernisial As (42) sangat berharap kepada pemerintah kota Tanjungpinang, agar menertibkan gudang penyimpanan barang bekas di Kampung Baru. “karena kami dalam 4 bulan terakhir ini sudah banyak menjadi korban penyakit Demam Berdarah (DBD) yang diduga disebabkan oleh nyamuk berasal dari gudang penyimpanan barang bekas tersebut,” harap As.

Padhal, lanjut As, sebelum keberadaan gudang penyimpanan barang bekas yang ada di samping kantor Lurah kampung Baru ini, tidak pernah warga sekitar terkena penyakit DBD, “semenjak gudang ini ada, anak dan keluarga kami meninggal karena DBD, selain kami ada juga tetangga kami di Gang Bawal anaknya meninggal dunia akibat DBD,” ujarnya Geram.

As sangat berharap kepada pemerintah kota tanjungpinang, agar secepatnya untuk memberantas gudang penyimpanan barang bekas, yang ada dalam kota Tanjungpinang. ” Yang paling utama tutuplah gudang penyimpanan barang bekas disamping kantor Lurah Kampung Baru, agar tidak menambah korban DBD,” pinta As.(Aliasar)

Bagikan Berita :
One thought on “Gudang Penyimpanan Barang Bekas Ilegal di Tanjungpinang Diduga Sumber DBD”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *