Lintas Kepri

Infromasi

Dua Kali Mangkir Dipanggil Penyidik, Akhirnya UT Ditangkap Polisi

Jan 14, 2016
Kapolres-Tanjungpinang-AKBP-Kristian-P-Siagian-didampingi-Waka-Polres-Wayan-S-dan-Kasat-Reskrim-Reza-Morandi-T-ketika-Siaran-Pers-Kamis-14/01Kapolres-Tanjungpinang-AKBP-Kristian-P-Siagian-didampingi-Waka-Polres-Wayan-S-dan-Kasat-Reskrim-Reza-Morandi-T-ketika-Siaran-Pers-Kamis-14/01
Kapolres-Tanjungpinang-AKBP-Kristian-P-Siagian-didampingi-Waka-Polres-Wayan-S-dan-Kasat-Reskrim-Reza-Morandi-T-ketika-Siaran-Pers-Kamis-14/01

Kapolres-Tanjungpinang-AKBP-Kristian-P-Siagian-didampingi-Waka-Polres-Wayan-S-dan-Kasat-Reskrim-Reza-Morandi-T-ketika-Siaran-Pers-Kamis-14/01

Tanjungpinang, LintasKepri.com-Setelah dua kali mangkir dipanggil penyidik Polres Tanjungpinang, akhirnya tersangka Usman Taufik (UT) diduga melakukan korupsi pengadaan pakaian dinas lengkap Hansip/Linmas Satpol PP Provinsi Kepri 2014, ditangkap di wisma Pesona di Jl DI Pandjaitan kilometer 8 Kota Tanjungpinang, pada Kamis (14/01) sekitar pukul 02 00 Wib.

Kemdian UT digiring ke Mapolres Tanjungpinang dan langsung dijebloskan ke Sela tahanan Polres Tanjungpinang. Selain menangkap tersangka UT, Polisi juga telah memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) I Gede Gunawan serta Ketua Pokja Pelelangan LPSE Nanang Suheri dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Edwin serta Bendahara Satpol-PP Kepri Faizal.

Tersangan UT diduga, korupsi pengadaan pakaian dinas lengkap Hansip/Linmas Satpol PP Provinsi Kepri 2014 dimenangkan CV Nayla dengan  kontrak nomor 01.0/KONTR-BRG/PPK-SAT.PP/VII/2014 tertanggal 23 Juli 2014 dengan nilai kontrak Rp 2,9 miliar itu. Penyidik polres Tanjungpinang juga telah memeriksa dan menetapkan Direktur Utama CV Nayla, Djaya M sebagai tersangka.

Modus yang dilakukan tersangka UT berupa mark-up harga. Sehingga nilai kontrak tidak sesuai dengan Hasil Perkiraan Sementara (HPS)proyek. Bahkan spesifikasi yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.Dalam penyidikan, terungkap tersangka Usman Taufik menerima aliran dana ratusan juta yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,4 Miliar.

Hal diatas disampaikan Kapolres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kristian P Siagian, dalam siaran persnya, Kamis (14/01) di Ruangan Rapat Utama (Rupatama) Mapolres Tanjungpinang, Kamis (14/01) dia menyebutkan tersangka UT, tidak kooperatif.

”tersangaka UT Sangat tidak kooperatif. Penyidik telah dua kali memanggil tersangka, tapi yang berdangkutan tidak hadir.”kata Kapolres.

Perbuatan tetsangka Usman Taufik dijerat melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.”Kita lihat, apakah tersangka yang satunya lagi akan kooperatif atau tidak.”ucap Kapolres.(Aliasar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *