Lintas Kepri

Infromasi

Djodi Wirahadikusuma Dikabarkan Bebas

Mar 31, 2016
Djodi Wirahadikusuma, pelaku dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan Sei Carang resmi ditahan, Jumat (11/3).Djodi Wirahadikusuma, pelaku dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan Sei Carang resmi ditahan, Jumat (11/3).

-Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Djodi Wirahadikusuma, pelaku dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan Sei Carang resmi ditahan, Jumat (11/3).
Djodi Wirahadikusuma, pelaku dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan Sei Carang resmi ditahan, Jumat (11/3).

Tanjungpinang, LintasKepri. com – Djodi Wirahadikusuma, tersangka dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan Sei Carang yang resmi ditahan Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang pada Jumat (11/3) belum lama ini, ‘dikabarkan’ bebas.

Isu bebasnya Djodi yang berkembang lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menolak permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan Polres Tanjungpinang melalui Satreskrim, yang sesuai protap hukum tepat hari Rabu (30/3) pukul 00.00 Wib dinihari wajib diperpanjang surat penahanannya.

Kabar ini beredar ditelinga sejumlah wartawan media lokal di Tanjungpinang termasuk tim LintasKepri.com.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (31/3), perihal kabar tersebut belum dapat dimintai keterangan resminya. Begitupun Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andry Kurniawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang Ricky Setiawan membantah keras kabar penolakan surat permohonan perpanjangan tahanan bernama Djodi Wirahadikusuma tersebut. Dia menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat itu.

“Saya tak pernah menandatanganii surat itu,” beber Ricky saat dijumpai di kantor Kejari Tanjungpinang.

Malahan Ricky mengakui bahwa surat permohonan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Djodi Wirahadikusuma dikabulkan selama 15 hari, terhitung dari tanggal 31 Maret hingga 14 April tahun 2016 ini.

“Surat permohonan perpanjangan masa tahanan dikeluarkan tanggal 30 Maret lalu,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Djodi Wirahadikusuma, pelaku dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan Sei Carang serta resmi ditahan, Jumat (11/3) belum lama ini.

Penahanan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan kepada wartawan di Makopolres Tanjungpinang sore tadi. Andri menegaskan, bahwa tidak ada lagi penangguhan penahanan kepada Djodi Wirahadikusuma.

“Penahanan sudah melalui prosedur. Tidak ada lagi nanti-nanti, langsung kita tahan,” tegas Andri.

Andri menambahkan, Djodi akan dikenakan Pasal 263 ayat 2, tentang pemalsuan surat dengan ancama pidana 6 tahun penjara.

Dilokasi yang sama, Kabag Ops Reskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Efendi menerangkan, bahwa penetapan tersangka terhadap Djodi berdasarkan dua alat bukti.

“Telah terpenuhinya dua alat bukti. Penetapan tersangka tentu didasari laporan Robert Yunizar, seorang warga pemilik tanah di kawasan Jalan Sie Carang yang bersempadan dengan tanah Djodi sekitar tahun 2013 lalu,” beber Efendi

Dalam laporannya, Robert merasa dirugikan karena sebagian lahan yang telah dikuasainnya selama ini masuk ke dalam sertifikat tanah milik Djodi seluas 19.000 meter persegi.

“Hasil penyelidikan yang kita lakukan, ternyata luas lahan yang telah bersertifikat milik Djodi, seharusnya bukan seluas 19.000 meter persegi, melainkan hanya seluas 9.000 meter persegi,” terang Efendi

Efendi menambahkan, saksi dalam kasus tersebut berjumlah 10 orang. Mereka akan dikenakan wajib lapor.

Sementara itu, kuasa hukum Djodi, Bonar Gultom mengatakan, akan melakukan pemohonan penangguhan terhadap kliennya.(yan/Afriadi/Aji Anugraha)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *