Dituntut 3 Tahun Penjara, PH Razikin Ajukan Pledoi

Nov 16, 2016
Terdakwa, Razikin bersama penasehat hkumnyaTerdakwa, Razikin bersama penasehat hkumnya

– Lanjutan Sidang Perkara Pencurian Mesin Kasir Cafe Pejabat Kepri Said Haris

Terdakwa, Razikin bersama penasehat hkumnya
Terdakwa, Razikin bersama penasehat hukumnya

Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Penasihat Hukum (PH) terdakwa kasus dugaan pencurian mesin kasir Cafe D’esTLa Vie di Jalan Tugu Pensil dengan pemberatan M Razikin (28) yang juga honorer Dishubkominfo Pemko Tanjungpinang, mengajukan Pledoi (Nota Pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Dani Daulay SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada agenda sidang tuntutan, Rabu (16/11) pukul 12:49 WIB.

Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa Razikin tersebut disampaikan dengan alasan menurut Rio, kliennya tidak terbukti bersalah.

Hal tersebut disampaikannya  sebagaimana mengacu pada keterangan saksi meringankan.

Bukti kekerasan dalam penyampaian keterangan terdakwa bahwa dipaksa untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Tanjungpinang Barat.

“Kita minta bebas, karena masalahnya dari fakta-fakta persidangan bahwa dia (Razikin) tidak mengaku mencuri, klien saya mengaku disiksa untuk mengakui mencuri oleh penyidik, kita minta bebas, upaya kita dalam nota pembelaan (Pledoi) nanti sepenuhnya kita serahkan kepada Majelis Hakim, dari bukti bukti yang sudah kita paparkan,” ungkap PH Razikin, Rio Irwan Syahputra SH.

Rio juga menolak atas tuntutan JPU Dani Daulay yang meminta majelis hakim PN Tanjungpinang untuk memeriksa dan mengadili terdakwa Razikin S.Sos Alias Aji bin M. Agus dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan dipidana dalam Pasal 363 ayat 3 dan 5 KUHP sebagaimana dituangkan dalam surat dakwaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Razikin dengan pidana penjara selama 3 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Dani Daulay dihadapan majelis hakim.

Menyimak tuntutan JPU, majelis hakim yang dipimpin Corpioner SH, Jhonson Sirait SH, dan Iriaty Khoirul Umma SH menyatakan keduanya, yakni JPU dan PH bersama menyiapkan nota pembelaan pledoi secara tertulis.

“Baiklah jika sudah tidak ada lagi sidang akan ditutup dan akan dibuka kembali sidang atas nama terdakwa Razikin dengan agenda Pledoi pada hari Rabu Tanggal 23 November 2016, sidang kita tutup,” ucap Ketua Majelis Hakim Corpioner SH.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menggelar sidang Razikin, terdakwa kasus dugaan pencurian mesin kasir Cafe D’esTLa Vie di Jalan Tugu Pensil, milik Saksi Pejabat Pemprov Kepri, Said Haris dengan agenda keterangan saksi Verbal, di PN Tanjungpinang, Senin (7/11).

JPU menghadirkan kedua saksi yakni tak lain Penyidik dan Pemeriksa Berkas Polsek Tanjungpinang Barat, kala itu Rian dan Thomas.

Dalam keterangan saksi verbal, keduanya merasa tidak melakukan tekanan kepada terdakwa Razikin saat pemeriksaan BAP, namun Razikin mengaku dibawah tekanan saat menandatangani BAP.

“Saya ditonjok sampai pelipis mata saya koyak, kaki saya dipukul pakai sapu, saya betul-betul habis saat itu, dan saya sebut sembarang saja, siapa pun yang saya sebut itu tidak tau lagi, saya kehilangan akal dan dipaksa mengaku,” ungkap Razikin membantah keterangan saksi verbal pada sidang sebelumnya.

Didampingi Penasehat Hukumnya, Rio Irwan Syahputra SH, M Indra Kelana SH dan Nasrul Afandi SH kemudian menunjukkan sejumlah bukti-bukti penyiksaan berupa handuk kuning berbercak darah, luka tubuh yang masih berbekas hingga saat ini dan saksi verbal menunjukkan video pemeriksaan BAP saat itu. (red)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *