Lintas Kepri

Infromasi

Disahkan DPRD Kepri, Perda RTRW Jadi Acuan Kabupaten Kota

Des 6, 2016
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun (Kiri), Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak (Kanan) dan Wakil Ketua II DPRD Kepri, Husnizar Hood (Kanan) saat foto bersama usai paripurna pengesahan Perda RTRW.Gubernur Kepri, Nurdin Basirun (Kiri), Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak (Kanan) dan Wakil Ketua II DPRD Kepri, Husnizar Hood (Kanan) saat foto bersama usai paripurna pengesahan Perda RTRW.
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun (Kiri), Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak (Kanan) dan Wakil Ketua II DPRD Kepri, Husnizar Hood (Kanan) saat foto bersama usai paripurna pengesahan Perda RTRW.
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun (Kiri), Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak (Tengah) dan Wakil Ketua II DPRD Kepri, Husnizar Hood (Kanan) saat foto bersama usai paripurna pengesahan Perda RTRW.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setelah DPRD Kepri mensahkannya melalui sidang paripurna, Selasa (6/12).

Perda itu berlaku hingga tahun 2036 mendatang. Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, dengan selesainya Perda ini, secara tidak langsung memberikan kepastian hukum investasi di kabupaten kota di Kepri.

Sebab, dalam RTRW ini memuat rencana wilayah mana saja yang akan dijadikan tempat investasi, pemukiman dan lainnya.

“Perda RTRW akan menjadi acuan kabupaten kota. Maka dari itu, Perda ini sudah memuat semua potensi-potensi yang ada di kabupaten kota se-Kepri,” kata Jumaga saat membuka sidang paripurna diruang rapat DPRD Kepri.

Dia menambahkan, dengan selesainya Perda tersebut maka RTRW dapat diterapkan di seluruh Kepri. Dan juga RTRW ini telah menyesuaikan dengan RTRW Nasional.

Juru bicara pansus RTRW, Dewi Kumalasari mengatakan, hadirnya Perda RTRW merupakan amanat dari UU 26 Tahun 2007 tentang tata ruang.

Dalam pembahasannya, Pansus mengikut sertakan badan koordinasi penataan ruang untuk memilah wilayah mana saja di kabupaten kota yang akan dikembangkan.

“Produk Perda ini mencakup kawasan industri, kawasan pemukiman, dan kawasan wisata di Provinsi Kepulauan Riau. Dengan begitu maka kabupaten kota dapat segera menyesuaikan,” tutur Dewi.

Ditempat yang sama, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengucapkan terimakasih atas kerja keras Pansus menyelesaikan perda tersebut.

Apalagi, kata dia Ranperda ini sudah mulai dibahas meski gagal beberapa kali sejak 2005 lalu. Setelah melewati dinamika yang sangat panjang dan hambatan yang ada, akhirnya perda ini selesai.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kepri yang menyelesaikan Perda ini berdasarkan kaidah yang berlaku,” kata Nurdin.

Gubernur Kepri ini mengaku gembira. Karena Perda RTRW memuat keterkaitan pembangunan yang baik antar provinsi, kabupaten dan kota.

Sebelumnya, di tahun 2013 Kepri telah mendapat persetujuan substansi dari kementerian PU untuk mulai membahas Perda.

“Sebelumnya juga Kementerian Lingkungan Hidup juga sudah menyetujui tata ruang wilayah hutan di Kepri,” katanya. (dar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *