Lintas Kepri

Infromasi

Dibebankan Biaya Visum, Ibu Korban Pencabulan Mengaku Sulit Buat Laporan Ke Polisi

Mei 9, 2017
Gedung Gonggong Taman Laman Boenda Kota Tanjungpinang.
Gedung Gonggong Taman Laman Boenda Kota Tanjungpinang.
Gedung Gonggong Taman Laman Boenda Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ibu dari korban pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Taman Laman Boenda, Tepi Laut Kota Tanjungpinang pada Minggu (7/5) dini hari sekitar pukul 01:00 WIB, LS mengaku sulit untuk membuat laporan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Kota. Kesulitan ini dikarenakan LS (Ibu korban,red) harus menyiapkan biaya visum di RSUP Kepri.

Sementara LS hanya berlatar belakang pedagang asongan di sekitar Taman Laman Boenda yang berpenghasilan kecil.

“Saya disuruh siapkan uang sebesar Rp250 ribu, beruntung saya ada pegangan. Dan seusai visum, ternyata biayanya sebesar Rp155 ribu,” tutur LS saat dijumpai di Kafe Jendela Senin (8/5) malam.

Visum ini digunakan untuk mendukung laporan di Polsek Tanjungpinang Kota kasus dugaan pencabulan yang dilakukan mantan petugas parkir liar berinisial PT.

Adapun nomor laporan polisi STPL/12/V/2017/KEPRI/RES TPI/SEK TPI KOTA Tertanggal 07 Mei 2017.

“Yang membuat saya lebih khawatir, pihak polisi sempat mengatakan bahwa untuk pembuktian sangat sulit. Padahal saat kejadian anak saya sempat teriak dan merintih menangis kesakitan. Saat saya gendong, anak saya ketakutan,” tambah LS.

LS langsung membuat pengaduan dengan petugas Satpol PP Tanjungpinang yang saat itu berjaga. Petugas Satpol PP pun langsung melakukan pengejaran, dan pelaku berhasil ditangkap di Kaca Puri.

“Dari pengakuan anak saya, mengaku bahwa pelakulah yang mencolok kemaluannya menggunakan tangan. Sangat jelas dan akurat kriteria pelaku dengan menyebut om PT, tukang parkir,” tegas LS.

Sementara itu, dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ketapang, Avita Ully mengharapkan pihak Polres Tanjungpinang melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mengambil alih.

“Kita sangat menyanyangkan ada pembiayaan visum, padahal selama ini untuk biaya visum pencabulan ditanggung oleh pemerintah. Dan kasus ini harus dikoordinasikan langsung ke Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri dan Dinas Sosial melalui Pekerja Sosial (Peksos) Anak,” tuturnya.

Sedangkan menurut Kapolsek Tanjungpinang Kota, Edy Supandi dikonfirmasi Senin (8/5) malam di Jalan Bintan mengatakan, pelaku sudah ditahan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

(Iskandar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *