Lintas Kepri

Infromasi

BC Karimun Tangkap Kapal Penyelundup

Mei 26, 2016
Ratusan ballpress pakaian bekas yang diamankan Kanwil DJBC khusus Kepulauan Riau, Rabu (25/5)Ratusan ballpress pakaian bekas yang diamankan Kanwil DJBC khusus Kepulauan Riau, Rabu (25/5)

-Kerugian Negara Ditaksir Rp.2,1 Milyar

Ratusan ballpress pakaian bekas yang diamankan Kanwil DJBC khusus Kepulauan Riau, Rabu (25/5)
Ratusan ballpress pakaian bekas yang diamankan Kanwil DJBC khusus Kepulauan Riau, Rabu (25/5)

Karimun, LintasKepri.com – Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri Meral, Kabupaten Karimun menangkap kapal tanpa nama, kode GT.30, yang membawa muatan 700/balpress pakaian bekas dari Malaysia, yang rencananya akan dimasukkan ke Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, di perairan Tanjung Siapi-api, Senin (23/5) sekira pukul 00.45 WIB.

“Adapun nama Sarana Pengangkut yang kami amankan KM. Tanpa nama GT.30, berbendera Indonesia, dengan nama nahkoda kapal Inisial DIN (57), serta jumlah ABK 9 orang ABK dan 23 orang massa, kami juga mengamankan 700 ball/Ballpress asal Malaysia, Tanjung Balai Asahan, dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp. 2,1 milyar,” kata Komandan Kapal Patroli BC-6003, Kurniawan dalam Realesnya, di pelabuhan Ketapang Kantor DJBC Kepri Khusus Kepri Jalan A. Yani Kelurahan Meral Kota Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Rabu (25/5).

Dalam kronologis penegahan yang dilakukan oleh satgas Kapal Patroli BC-6003 tidak berjalan itu, dijelaskanya tidak berjalan mulus, dikarenakan mendapat perlawanan dari ABK dan massa diatas kapal penyelundup tersebut.

Kurniawan menjelaskan, mereka sempat melakukan aksi secara anarkis dan melawan hukum dengan menggunakan senjata tajam berupa gancu dan bom molotov.

“Namun usaha tersebut dapat digagalkan oleh Satgas kapal Patroli BC-6003 dan akhirnya kapal KM. Tanpa nama tersebut dapat dikuasai. Kapal tersebut akhirnya dapat ditarik menuju kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kurniawan.

Dia mengatakan, secara inmateril, kegiatan penyelundupan tersebut dapat mengganggu perekonomian, perindustrian dan kesehatan dalam negeri.

33 ABK Kapal Tanpa Nama GT.30, yang membawa muatan 700/balpress pakaian bekas dari Malaysia, saat diamankan DJBC Meral, Kab.Karimun.
33 ABK Kapal Tanpa Nama GT.30, yang membawa muatan 700/balpress pakaian bekas dari Malaysia, saat diamankan DJBC Meral, Kab.Karimun.

“Penyelundup ini diduga melanggar pasal 102 huruf (a) UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang berbunyi : setiap orang yang mengangkut barang impor yang tida tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2) ; dipidana karena melakukan penyeludupan dibidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,-(lima milyard rupiah),” tukasnya.

Selanjutnya, kapal yang mengangkut barang larangan pembatasan tidak sesuai ketentuan tanpa dilengkapi dokumen itu ditangani oleh bidang Penyidikan dan barang hasil penindakan Kanwil DJBC khusus Kepulauan Riau. (Aji Anugraha/red).

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *