Lintas Kepri

Infromasi

Asyura Akan PTUN DPRD Karimun

Apr 4, 2016
Ketua DPRD Kabupaten Karimun H.M. AsyuraKetua DPRD Kabupaten Karimun H.M. Asyura
Ketua DPRD Kabupaten Karimun H.M. Asyura
Ketua DPRD Kabupaten Karimun H.M. Asyura

Karimun, LintasKepri.com – Polemik yang terjadi dilingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun ternyata belum berkesudahan hingga Minggu (3/4). Hal ini juga terlihat ketika moment Rapat Paripurna DPRD pada Kamis (31/3) lalu, dimana Ketua DPRD Kabupaten Karimun H.M. Asyura tidak diperbolehkan untuk memimpin rapat pada paripurna tersebut.

Berdasarkan wawancara LintasKepri.com, Kamis (31/3) lalu terhadap Asyura menyangkut perihal tersebut dirinya justru mempertanyakan larangan yang dilakukan oleh anggota dewan.

“Ia saya tidak dibenarkan memimpin rapat saat itu dan juga pada hari ini,” tegasnya.

Asyura menuturkan apakah keputusan DPRD Karimun lebih tinggi dari keputusan Undang-undang atau Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nya melalui Gubernur Kepulauan Riau, namun faktanya ini merupakan keputusan tinggi dewan.

“Berarti keputusan dewan ini lebih tinggi dari keputusan Undang-undang,” katanya.

Asyura menjelaskan, selagi dirinya masih belum menerima SK dari Gubernur Kepri maupun Menteri Dalam Negeri berarti secara sah masih menjabat Ketua DPRD Karimun walaupun sudah ada paripurna.

“Keputusan Badan Kehormatan (BK) itu hanya bersifat rekomendasi bukan memutuskan,” tegasnya lagi.

Ditanya mengenai upaya yang akan dilakukan Asyura kedepan, Ia mengatakan akan menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ya, Saya akan PTUN kan berdasarkan partai nanti, kan itu kuncinya sekarang,” tutupnya. (zie)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *