Lintas Kepri

Infromasi

14 Pasangan Nikah Massal

Apr 29, 2017
14 Pasangan Nikah Massal.
14 Pasangan Nikah Massal.
14 Pasangan Nikah Massal.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – 14 pasangan pengantin mengikuti acara pernikahan massal yang digelar oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang di Hotel Bintan Plaza, Jumat (28/4).

Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang. Sebelumnya puluhan pasangan nikah gratis itu diarak dari halaman Hotel Bintan Plaza menuju Ballroom.

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan istri Yuniarni Pustoko Weni, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ali Hisyam, serta jajaran Kepala OPD ikut dalam arak-arakan puluhan pengantin tersebut.

Lis Darmansyah mengatakan program nikah massal ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat terutama membantu bagi yang belum memiliki buku nikah yang diakui oleh negara secara hukum.

Menurutnya pasangan nikah massal ini ada yang telah melangsungkan pernikahan dibawah tangan atau sirih, ada pula yang ingin menikah tetapi tidak mempunyai biaya.

“Karena itu, pemko setiap tahunnya melaksanakan program ini untuk membantu masyarakatnya supaya pernikahan mereka diakui oleh negara. Dengan demikian, pasangan suami istri dan anak-anaknya bisa tercatat secara hukum yang sah termasuk memudahkan pembagian harta waris,” ungkapnya.

Dari 25 pasangan yang mendaftar, hanya 14 pasang lulus seleksi administrasi. Sebagian yang tidak lulus verifikasi karena belum memenuhi persyaratan.

Misalnya pasangan yang mengaku duda tetapi tidak dibuktikan dengan surat cerai mati atau hidup yang sah, begitu juga sebaliknya. Persyaratan ini merupakan peraturan pernikahan yang berlaku di Indonesia.

Untuk itu, Lis mengimbau kepada RT dan RW jika masih ada masyarakatnya yang belum melangsungkan pernikahan maupun belum memegang buku nikah Kemenag agar bisa melaporkan ke Lurah sehingga warga tersebut bisa terpenuhi hak-hak dan kewajibannya.

“Khususnya bagi anak-anaknya kelak yang akan menempuh pendidikan yang lebih tinggi dan bekerja,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Ahmad Yani menjelaskan, nikah massal ini dibiayai dari dana APBD tahun 2017.

Permintaan pasangan serumah yang belum memiliki buku nikah di kelurahan-kelurahan dimulai pada Februari sampai 10 Maret 2017.

Hasilnya dari 25 pasang yang mendaftar, terdapat 14 pasangan yang lolos verifikasi dan menjadi peserta nikah massal.

Untuk 6 pasang peserta nikah massal telah dinikahkan di KUA Kota, dan 1 pasang di KUA Tanjungpinang Barat.

Setelah berkoordinasi dengan KUA mengenai hasil verifikasi, nikah isbat menunggu jadwal dari kantor KUA.

Setelah melangsungkan nikah isbat dan memegang buku nikah, 14 pasang peserta nikah massal terlihat bahagia.

“Mereka ada yang mengajak anak-anaknya dan keluarganya,” katanya.

(Iskandar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *