Lintas Kepri

Infromasi

​Bulog Putuskan Kerjasama dengan Swalayan Pinang Lestari

Sep 28, 2017

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre Kota Tanjungpinang memutuskan kerjasama dengan swalayan Pinang Lestari dalam hal pendistribusian beras karena telah melakukan pencampuran beras.

Kepala Bulog Tanjungpinang, Jaka Santosa membenarkan pihaknya sudah memutuskan kerjasama dengan swalayan Pinang Lestari yang telah melakukan kecurangan dengan mencampur dua merk beras yakni Roda Mas dan BerasKita, kemudian hasil pencampuran tersebut dikemas dalam bungkusan plastik bening seberat 5 Kg bertuliskan menggunakan spidol diberi merk baru “Beras Bulog Premium 5 Kg”.

“Sekarang ini sudah kita putuskan kerjasama pendistribusian beras Bulog ke swalayan Pinang Lestari,” katanya.

Akan tetapi, sambung Jaka, pemutusan kerjasama ini hanya sampai ada itikad baik dari pihak swalayan Pinang Lestari agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.

“Jadi, kalau ada pihak mereka (swalayan) melakukan itikad baik, nantinya akan kita lakukan perpanjang hubungan kerjasama kembali,” terangnya.

Khusus untuk Tanjungpinang, kata Jaka ada sekitar 50 distributor yang bekerjasama dengan Bulog dalam pendistribusian beras. Angka distributor itu termasuk dari Rumah Pangan Kita (RPK) atau warung yang biasa menjual beras Bulog kepada masyarakat.

Dirinya mengimbau kepada distributor yang telah melakukan kerjasama dengan Bulog agar tidak melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan oleh swalayan Pinang Lestari.

“Apabila distributor lain melakukan hal yang sama, maka pihaknya akan memutuskan hubungan kerjasama dan tidak bisa mengambil lagi beras ke Bulog,” tegas Jaka.

Pada pemberitaan sebelumnya, gudang milik swalayan Pinang Lestari di Jalan Sumber Karya, RT 001/RW 006 Bintan Centre Tanjungpinang melakukan pencampuran beras. Hasil pencampuran beras kemudian dipasarkan di Kota Tanjungpinang.

Pencampuran beras ini terungkap setelah Polres Tanjungpinang menggrebek gudang tersebut Jumat (22/9) sore.

Polisi mengamankan pemilik gudang bernisial AH (54) dan kepala gudang MV (32) serta seorang karyawan berinisial JN (41).

Ketiga pelaku serta barang bukti beras campuran dan peralatan pendukung pengoplosan beras diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjungpinang.

Menurut Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan kegiatan pengoplosan diketahui dari informasi warga ke pihak Disperindag Tanjungpinang.

Kemudian Disperindag langsung meneruskan informasi tersebut ke polisi, dan pada sore hari itu juga polisi bersama pihak Disperindag turun mengecek ke gudang yang dimaksud.

“Ternyata benar ada kegiatan pengoplosan di gudang itu. Anggota Sat Reskrim yang ditugaskan langsung mengamankan pemilik gudang dan karyawannya serta barak bukti beras hasil oplosan,” kata Kapolres Ardiyanto, Sabtu (23/9) malam, saat pers rilis di Mapolresta Tanjungpinang.

Dari pemeriksaan, jelas AKBP Ardiyanto, pelaku mencampur dua merk beras yakni Roda Mas dan Beraskita. Kemudian hasil oplosan tersebut kemudian dikemas dalam bungkusan plastik seberat 5 Kg dengan nama dan diberi merk baru “Beras Bulog 5 Kg”.

“Pengoplosan beras Roda Mas dengan Beraskita dengan perbandingan 60:40. Hasil oplosan dijual dalam bentuk kemasan kantong plastik bermerek Bulog Premium 5 Kg. Pelaku mengaku mempereloh untung antara Rp3-5ribu per kantongnya,” terang Ardiyanto.

Selain mengamankan pelaku (AH, MV dan JN), polisi juga menyita barang bukti berupa 873 bungkus beras bertuliskan Bulog Premium 5Kg yang sudah di press dan 30 bungkus beras bertuliskan Bulog Premium 5 Kg yang belum di press.

Kemudian 577 karung beras 50 Kg merek Bulog, 119 karung Roda Mas 50 Kg, 5 karung brisikan plastik biasa bervolume 5 Kg, 28 lembar plastik bulog primium 5 Kg, serta 2 timbangan masing100 Kg dan 60 Kg.

Terhadap kasus ini, ujar Ardianto, para pelaku dikenakan pasal 139 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan, junto pasal 2 atau 3 PP No 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan dengan ancaman hukum 5 tahun dan denda 10 Miliar.

Serta ditambahkan juga pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukum 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

“Namun demikian kita masih mengembangkan kasus ini. Terkait dugaan adanya keterkaitan pihak Bulog juga masih kita dalami,” katanya.

(Iskandar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *